Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Silfester Belum Dieksekusi, Eks Kajari Jaksel Beber Sejumlah Alasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Silfester Belum Dieksekusi, Eks Kajari Jaksel Beber Sejumlah Alasan
Hukum

Silfester Belum Dieksekusi, Eks Kajari Jaksel Beber Sejumlah Alasan

Yudha
Yudha Published 16 Aug 2025, 10:53
Share
2 Min Read
Eks Kajari Jakarta Selatan yang juga Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kedua dari kiri). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Eks Kajari Jakarta Selatan yang juga Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kedua dari kiri). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Anang membantah apabila alasan tidak dilakukannya penahanan karena ada tekanan faktor politik. Dia memastikan kala itu perintah eksekusi telah dilakukan.

“Nggak ada (karena tekanan politik),” terangnya.

Diketahui, Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga

Jusuf Kalla. Foto: Tim Media JK
JK ke Termul: Jokowi Jadi Presiden karena Saya
JK Bantah Danai Isu Ijazah Jokowi, Siapkan Laporan Polisi
Pagar Rumah Jusuf Kalla Rusak Ditabrak Mobil, Pelaku Ganti Rugi Rp25 Juta

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Akan tetapi, di tingkat kasasi pada tahun 2019, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anang Supriatna, Jusuf Kalla, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kejari jaksel, Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas bersama jajaran Forkopimda dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Jumat (15/8/2025). Foto: Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas bersama jajaran Forkopimda dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Jumat (15/8/2025). Foto: Istimewa Rapat Paripurna Istimewa DPRD Musi Rawas Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia
Next Article Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Usut Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Buka Peluang Panggil Bos Maktour

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Nasional
MPR RI Evaluasi Sistem Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar Usai Viral di Media Sosial
12 May 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?