Kemudian Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang tetap memberi izin. Menurutnya, selama kegiatan studi tur mendapatkan persetujuan orang tua dan memiliki nilai edukatif, maka tidak seharusnya dilarang.
Ledia menyoroti bahwa pemerintah daerah memang sebaiknya melihat kebutuhan para murid dalam pembelajaran. Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah lingkungan sekolah dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
“Apa yang diperlukan, juga bagaimana guru punya keterampilan untuk membuat anak bisa mengambil pelajaran dari apa-apa yang ada di sekitarnya. Tapi tidak semua bisa dipenuhi dengan sekadar dari lingkungan itu,” katanya.
Anggota komisi di DPR yang membidangi urusan pendidikan itu kemudian menyinggung kondisi khusus bagi sekolah menengah kejuruan atau SMK, yang membutuhkan kunjungan industri sebagai bagian dari kurikulum pembelajaran.
Ledia bilang, kunjungan industri bukan hanya sekadar tambahan, melainkan elemen penting dalam mempersiapkan siswa SMK agar siap kerja.
“Saya baru menerima curhatan dari sejumlah guru sekolah menengah kejuruan. Karena bagi SMK, kunjungan industri itu adalah bagian dari pembelajaran. Anak kan disuruh lulus SMK siap kerja tapi (kalau kunjungan dilarang) nggak pernah lihat dunia industri kayak apa,” terang Legislator asal dapil Jawa Barat I ini.
