Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu, kan dilihat dari pidato Presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas Tandra.
Lagipula, sambung politisi Golkar itu, permintaan Noel terlalu dini. Mengingat, amnesti itu diberikan jika seseorang sudah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap atau incraht.
“Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul nggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara Presiden mengampuni?” paparnya, bingung.
Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mendukung sikap Pemerintah yang menolak memberikan amnesti untuk Noel. Menurutnya, tidak ada alasan Presiden memberikan amnesti untuk Noel.
“Ya, boleh saja meminta (amnesti), tapi secara hukum tidak seperti itu. Apa alasan amnestinya? Amnesti harus selektif. Tidak boleh diobral. Apalagi untuk dugaan tipikor,” warning Prof Suparji.
Suparji lantas membandingkan amnesti yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. “Kalau kasus Hasto kan untuk kepentingan umum, antara lain merajut kebersamaan kebangsaan,” pungkas Suparji.
