Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sulit Buat Noel dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sulit Buat Noel dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
HeadlineNews

Sulit Buat Noel dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Bambang
Bambang Published 24 Aug 2025, 10:47
Share
5 Min Read
Immanuel Ebenezer kini jadi tersangka. Foto : Ist
Immanuel Ebenezer kini jadi tersangka. Foto : Ist
SHARE

Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu, kan dilihat dari pidato Presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas Tandra.

Lagipula, sambung politisi Golkar itu, permintaan Noel terlalu dini. Mengingat, amnesti itu diberikan jika seseorang sudah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap atau incraht.

“Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul nggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara Presiden mengampuni?” paparnya, bingung.

Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mendukung sikap Pemerintah yang menolak memberikan amnesti untuk Noel. Menurutnya, tidak ada alasan Presiden memberikan amnesti untuk Noel.

Baca Juga

IMG 20260509 WA0150
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
Presiden Prabowo Jenguk Korban di RSUD Bekasi: Duka Cita Mendalam untuk Para Korban Meninggal Kecelakaan Commuter Line
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

“Ya, boleh saja meminta (amnesti), tapi secara hukum tidak seperti itu. Apa alasan amnestinya? Amnesti harus selektif. Tidak boleh diobral. Apalagi untuk dugaan tipikor,” warning Prof Suparji.

Suparji lantas membandingkan amnesti yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. “Kalau kasus Hasto kan untuk kepentingan umum, antara lain merajut kebersamaan kebangsaan,” pungkas Suparji.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Amnesti, Noel, Presiden Prabowo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Adit vs FM Suleyman Suleymanli (2316) dari Azaerbaijan 31st Abu Dhabi International Chess Festival: Nayaka dan Adit Remis, Jodi Kalah
Next Article Gelandang Persib Bandung Beckham Putra merayakan golnya ke gawang Bali United pada Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (18/4/2025) malam.(Foto: X @Persib) Simak Prediksi PSIM vs Persib Bandung Sore Ini: Susunan Pemain, Head to Head, dan Statistik Tim

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?