Seperti diketahui, Noel resmi ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (21/8/2025) malam. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker-K3) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta penyelenggara jasa K3.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sertifikat yang semestinya hanya Rp 275 ribu diduga dipatok hingga Rp 6 juta per orang.
“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikat K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Dari hasil OTT, KPK menyita barang bukti bernilai besar. Yakni 15 mobil, 7 motor, uang tunai Rp170 juta, dan 2.201 dolar Amerika Serikat.
Para tersangka kemudian ditahan di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, sejak 22 Agustus sampai 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak pidana korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bam)
