“Tujuannya agar program ini segera menyebar luas di Jakarta Utara untuk melindungi pekerja rentan,” tutur Hendra.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Utara yang meluncurkan gerakan Sertakan untuk internal ASN. Menurutnya, program ini menjadi ajakan nyata kepada pekerja formal untuk membantu membayarkan iuran BPJS bagi pekerja rentan. “Melalui gerakan ini, kita bisa bersama-sama meningkatkan kesejahteraan pekerja informal,” ujar Ivan.
Ivan menjelaskan, program Sertakan tidak hanya untuk ART, tetapi juga bagi pekerja rentan lainnya. “Seperti para tukang dan kuli bangunan, penjaga keamanan lingkungan, petugas pengangkut sampah, pedagang keliling, pengamen, dan pemulung, silakan dibantu daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ivan.
Dengan iuran Rp16.800 per bulan, peserta program Sertakan sudah terlindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Sedangkan biaya pemulihan kasus kecelakaan kerja itu kebanyakan besar. Dari catatan kami ada kasus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berat dengan biaya ratusan juta bahkan miliaran. Kalau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu untuk biaya rumah sakitnya dari mana,” kata Ivan.
