Lebih lanjut, Ivan menambahkan peserta juga berhak mendapat santunan jika meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sakit. “Untuk meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapat santunan 48 kali upah yang didaftarkan. Jika meninggal karena sakit, ahli waris mendapat Rp42 juta bila kepesertaan sudah melebihi tiga bulan. Jika belum, akan mendapat santunan pemakaman Rp10 juta,” ungkap Ivan.
Selain itu, tersedia juga program beasiswa untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. “Beasiswa diberikan mulai dari anak TK hingga lulus perguruan tinggi,” kata Ivan.
Ivan juga menyarankan agar ART maupun pekerja rentan bisa didaftarkan dengan tiga program, yaitu dengan tambahan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. “Sehingga total iuran ketiga program hanya Rp36.800 per bulan,” jelas Ivan.
Ivan berharap inisiatif Pemkot Jakarta Utara ini dapat dicontoh instansi pemerintah, BUMN, maupun swasta. “Langkah ini menunjukkan kepedulian Pemkot Jakarta Utara dan pekerja formal dalam memperluas akses jaminan sosial ke seluruh segmen pekerja,” pungkas Ivan. (msb/dani)
