Sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan perusakan dan atau Pasal 213 KUHP yang aturan dalam hukum pidana yang mengatur konsekuensi pidana apabila terjadi paksaan dan perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 211 dan 212 KUHP, terutama jika tindakan tersebut mengakibatkan luka, luka berat, atau kematian ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Pada Sabtu 30 Agustus 2025, sekelompok orang tak dikenal menyerang, merusak hingga menjarah Mako Polres, Polsek dan Pospol, dengan melemparkan kayu, batu dan bom molotov serta petasan. Akibatnya sebagian gedung kantor polisi rusak, kaca dipecah, CCTV, pagar mengalami kerusakan, dan sejumlah kendaraan dinas dibakar sekelompok orang,” beber Kombes Alfian.
Kapolres mengatakan, hal ini seperti bisa dilihat sendiri adanya kerusakan di Mako Polres Jakarta Timur, seperti foto-foto dokumentasi yang ada diamankan. Adanya kerusakan di bagian depan gedung Mapolres terlihat, kaca banyak yang pecah di ruang pelayanan SPKT hingga CCTV dirusak.
“Kerugian dialami 7 unit kendaraan operasional kami terbakar, di antaranya truk Samapta, mobil Perintis, Binmas, Provos, Tahti, ambulance dan truk air,” ungkap Alfian.
