Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 17 Orang Ditangkap, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Perusakan 6 Polsek dan Mapolres Jaktim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 17 Orang Ditangkap, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Perusakan 6 Polsek dan Mapolres Jaktim
HeadlineJakarta Raya

17 Orang Ditangkap, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Perusakan 6 Polsek dan Mapolres Jaktim

Iqbal
Iqbal Published 08 Sep 2025, 22:05
Share
8 Min Read
apolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Alfian Nurrizal didampingi Kasat Reskrim, AKBP Dicky Fertoffan dan jajaran serta KPAI memberikan keterangan terkait kasus penyerangan, perusakan, pembakaran hingga penjarahan 6 Polsek, beberapa Pospol dan Mapolres Jaktim, dengan menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/9/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
apolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Alfian Nurrizal didampingi Kasat Reskrim, AKBP Dicky Fertoffan dan jajaran serta KPAI memberikan keterangan terkait kasus penyerangan, perusakan, pembakaran hingga penjarahan 6 Polsek, beberapa Pospol dan Mapolres Jaktim, dengan menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/9/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan perusakan dan atau Pasal 213 KUHP yang aturan dalam hukum pidana yang mengatur konsekuensi pidana apabila terjadi paksaan dan perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 211 dan 212 KUHP, terutama jika tindakan tersebut mengakibatkan luka, luka berat, atau kematian ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Pada Sabtu 30 Agustus 2025, sekelompok orang tak dikenal menyerang, merusak hingga menjarah Mako Polres, Polsek dan Pospol, dengan melemparkan kayu, batu dan bom molotov serta petasan. Akibatnya sebagian gedung kantor polisi rusak, kaca dipecah, CCTV, pagar mengalami kerusakan, dan sejumlah kendaraan dinas dibakar sekelompok orang,” beber Kombes Alfian.

Kapolres mengatakan, hal ini seperti bisa dilihat sendiri adanya kerusakan di Mako Polres Jakarta Timur, seperti foto-foto dokumentasi yang ada diamankan. Adanya kerusakan di bagian depan gedung Mapolres terlihat, kaca banyak yang pecah di ruang pelayanan SPKT hingga CCTV dirusak.

“Kerugian dialami 7 unit kendaraan operasional kami terbakar, di antaranya truk Samapta, mobil Perintis, Binmas, Provos, Tahti, ambulance dan truk air,” ungkap Alfian.

Baca Juga

bb
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
Pengasuh Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 11 Santri
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mapolres Jaktim, Perusakan Polsek, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Al Fatih. (dok.DDJP) DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pemprov Bebaskan Sewa Kios Pedagang Blok M
Next Article Aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI baru-baru ini.(Foto istimewa) Besok, Gedung DPR RI Bakal Didemo BEM IU ‘Tagih Janji’

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?