“Atas penyerangan Mapolsek Duren Sawit dan cafe ini terkait Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170, dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, 6 tahun dan 7 tahun penjara terhadap para pelaku,” tegasnya.
Hasil penyelidikan polisi, diamankan tiga pelaku inisial AR, AH, dan AS. Dalam kasusnya itu terhadap dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum kepolisian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Untuk kasus ABH ini polisi akan menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Koordinasi dengan KPAI serta Dinas Sosial,” kata Alfian.
Lalu terkait adanya video pencurian di Polsek Duren Sawit, perusakan dan barang bukti sepeda motor, serta helm telah diamankan petugas.
Dilaporkan, sejurus kasus penyerangan Polsek Jatinegara, pada pukul 23.30 WIB, sekelompok orang menyerang melempar batu dan membakar dengan bom molotov. Akibatnya sejumlah barang inventaris dan gapura depan Polsek Jatinegara mengalami kerusakan.
Diamankan empat tersangka yakni AR, RR, SEP, dan STP yang memiliki peran berbeda-beda. Peran tersangka membantu proses pembuatan bom molotov di depan SPBU kawasan Jalan Raya Otista menggunakan beberapa botol C1000 dan mengisinya dengan bensin dan dimasukkan kain.
