Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 17 Orang Ditangkap, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Perusakan 6 Polsek dan Mapolres Jaktim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 17 Orang Ditangkap, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Perusakan 6 Polsek dan Mapolres Jaktim
HeadlineJakarta Raya

17 Orang Ditangkap, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Perusakan 6 Polsek dan Mapolres Jaktim

Iqbal
Iqbal Published 08 Sep 2025, 22:05
Share
8 Min Read
apolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Alfian Nurrizal didampingi Kasat Reskrim, AKBP Dicky Fertoffan dan jajaran serta KPAI memberikan keterangan terkait kasus penyerangan, perusakan, pembakaran hingga penjarahan 6 Polsek, beberapa Pospol dan Mapolres Jaktim, dengan menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/9/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
apolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Alfian Nurrizal didampingi Kasat Reskrim, AKBP Dicky Fertoffan dan jajaran serta KPAI memberikan keterangan terkait kasus penyerangan, perusakan, pembakaran hingga penjarahan 6 Polsek, beberapa Pospol dan Mapolres Jaktim, dengan menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/9/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Atas penyerangan Mapolsek Duren Sawit dan cafe ini terkait Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170, dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, 6 tahun dan 7 tahun penjara terhadap para pelaku,” tegasnya.

Hasil penyelidikan polisi, diamankan tiga pelaku inisial AR, AH, dan AS. Dalam kasusnya itu terhadap dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum kepolisian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Untuk kasus ABH ini polisi akan menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Koordinasi dengan KPAI serta Dinas Sosial,” kata Alfian.

Lalu terkait adanya video pencurian di Polsek Duren Sawit, perusakan dan barang bukti sepeda motor, serta helm telah diamankan petugas.

Baca Juga

bb
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
Pengasuh Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 11 Santri

Dilaporkan, sejurus kasus penyerangan Polsek Jatinegara, pada pukul 23.30 WIB, sekelompok orang menyerang melempar batu dan membakar dengan bom molotov. Akibatnya sejumlah barang inventaris dan gapura depan Polsek Jatinegara mengalami kerusakan.

Diamankan empat tersangka yakni AR, RR, SEP, dan STP yang memiliki peran berbeda-beda. Peran tersangka membantu proses pembuatan bom molotov di depan SPBU kawasan Jalan Raya Otista menggunakan beberapa botol C1000 dan mengisinya dengan bensin dan dimasukkan kain.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mapolres Jaktim, Perusakan Polsek, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Al Fatih. (dok.DDJP) DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pemprov Bebaskan Sewa Kios Pedagang Blok M
Next Article Aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI baru-baru ini.(Foto istimewa) Besok, Gedung DPR RI Bakal Didemo BEM IU ‘Tagih Janji’

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?