Dalam surat itu, para ketua RT dituding melakukan berbagai pelanggaran, antara lain:
a. Membuat surat ilegal atas nama FORTE RW 01,
b. Menyalahgunakan stempel RT,
c. Memalsukan tanda tangan dan stempel ketua RT,
d. Memutus komunikasi dengan pihak RW.
Kelurahan menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 24 Tahun 2015. Selain itu, pemberhentian disebut-sebut berdasarkan rekomendasi sejumlah tokoh masyarakat.
Namun, sebagian warga menilai pencopotan sembilan ketua RT itu dilakukan sepihak dan tak sesuai ketentuan Perwal 24/2015. Mereka menduga polemik ini bermula dari pro-kontra dalam proses pemilihan pengurus pengelolaan sumur air bersih di RW 01.
Kasus ini pun menimbulkan sorotan luas, baik dari warga Cipadu maupun netizen. Banyak yang mempertanyakan dasar pencopotan sekaligus mekanisme yang ditempuh pihak kelurahan.
Kini, Pemkot Tangerang memastikan akan turun langsung untuk meredam kisruh di tingkat akar rumput tersebut.(Vinolla)
