“BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal memiliki 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (Jaminan Kematian) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran hanya sebesar 36.800 rupiah. Oleh karena itu, kami harap seluruh pekerja informal dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” cetus Deny. (msb/dani)
