IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait perizinan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada Kamis (25/9/2025), KPK telah memangil dua pejabat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk diperiksa sebagai saksi.
Keduanya adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah serta Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi Kutai Kartanegara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Selain pejabat kementerian, KPK juga memeriksa seorang pihak swasta, Yospita Feronika BR Ginting, staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tandas Budi.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
