Berdasarkan informasi dihimpun, KPK hingga kini telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah berbagai merek.
Rita yang divonis 10 tahun penjara sejak 2017 terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (Yudha Krastawan)
