Adapun kasus dugaan korupsi tersebut Terkait dengan pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000. Berdasarkan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota justru dibagi rata 50:50 persen dan dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel haji dalam skema tersebut. Sebanyak 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang menguntungkan pihak travel.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana di balik penerbitan SK tersebut. Dari perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. (Yudha Krastawan)
