Pada Februari 2025, Polres Jakarta Selatan sempat memfasilitasi upaya penyelesaian melalui jalur restorative justice dengan mempertemukan Ester dan MC.
Harapannya, ada jalan damai agar anak bisa kembali kepada ibunya. Namun upaya itu gagal. MC menolak mengembalikan anak, membuat pertemuan berakhir buntu. Sejak saat itu, proses hukum dinilai mandek.
“Meski sudah ada laporan resmi, pemeriksaan saksi, bahkan pertemuan mediasi, nyatanya kasus ini tidak menunjukkan progres. Enam tahun adalah waktu yang sangat panjang bagi seorang ibu untuk menunggu kepastian,” kata kuasa hukum Ester, Bonny Andalanta Tarigan, S.H.
Melihat lambannya penanganan kasus, Ester bersama kuasa hukumnya mencari dukungan dari berbagai lembaga perlindungan.
Pada 31 Juli 2025, pengaduan resmi disampaikan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Selanjutnya pada 26 Agustus 2025, aduan juga masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tidak berhenti di situ, pada 11 September 2025 mereka mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
