Kehadiran Raden menjadi penopang semangat Ester dalam memperjuangkan hak asasi sebagai seorang ibu.
Pasangan ini berharap, dengan dukungan publik dan keberpihakan hukum, impian sederhana mereka untuk berkumpul kembali sebagai keluarga bisa segera terwujud.
Keluarga korban berharap Polres Jakarta Selatan tidak menunda lebih lama proses hukum. Setelah enam tahun penantian, mereka menuntut agar kasus ini segera berlanjut ke tahap berikutnya.
“Harapan kami sederhana: seorang ibu bisa kembali memeluk anaknya, dan seorang anak bisa merasakan haknya untuk tumbuh bersama ibunya,” tegas Bonny.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anak.
Menurut pakar hukum keluarga, lambannya penanganan perkara bisa berdampak buruk terhadap pemenuhan hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan kasih sayang, pendidikan, dan tumbuh dalam lingkungan keluarga yang sehat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena berlangsung di tengah upaya negara memperkuat perlindungan anak dan perempuan.
