Ketiga lembaga tersebut menyatakan akan menindaklanjuti laporan, termasuk dengan meminta klarifikasi dari Polres Jakarta Selatan serta memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Dukungan dari lembaga-lembaga independen ini menjadi penting agar kasus tetap mendapat perhatian publik dan tidak terhenti di meja penyidik.
Menurut Bonny, kasus ini menyangkut kepentingan mendasar seorang ibu dan anak.
“Kami berharap penyidik berani melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Jangan sampai perkara ini berakhir tanpa kepastian, karena ini bukan hanya soal pribadi, melainkan soal hak asasi anak yang sejak lahir dipisahkan dari ibunya,” ujarnya.
Meski menyayangkan lambannya perkembangan kasus, Bonny juga memberikan apresiasi kepada Polres Jakarta Selatan yang telah memfasilitasi pertemuan restorative justice dan merespons laporan sejak awal.
“Kami menghargai langkah Polres Jaksel yang sudah membuka ruang dialog antara korban dan terlapor. Itu menunjukkan adanya itikad baik dalam menangani perkara ini. Namun, langkah berikutnya tetap harus mengarah pada kepastian hukum yang lebih tegas,” kata Bonny.
