Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hidup di Gubuk Reyot, Nenek 94 Tahun Akhirnya Dibela Natalia Rusli Lawan Mafia Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hidup di Gubuk Reyot, Nenek 94 Tahun Akhirnya Dibela Natalia Rusli Lawan Mafia Tanah
Hukum

Hidup di Gubuk Reyot, Nenek 94 Tahun Akhirnya Dibela Natalia Rusli Lawan Mafia Tanah

Bambang
Bambang Published 18 Sep 2025, 11:15
Share
6 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

Melihat hal tersebut, Natalia Rusli menegaskan bahwa dirinya siap membela nenek Kartini yang saat ini berusia 94 tahun, korban dari oknum mafia tanah.

“Saya siap perang membela nenek 94 tahun ini, saya merasa tertantang jika lawan yang saya hadapi semakin kuat apalagi kebal hukum. Kita akan gandeng KY, Bawas dan kita akan bongkar kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan dengan fakta-fakta yang ada, karena ini seorang nenek 94 tahun yang harus tinggal di gubuk karena dizolimi oleh oknum-oknum mafia tanah,” tegas Natalia Rusli.

*Dalam dokumen sengketa terungkap sejumlah kejanggalan mencolok:*

Objek sengketa berada di Jl. Jenderal Sudirman, namun tanah yang katanya milik Ar justru tercatat di Jl. Jenderal A. Yani.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu Pengadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik
Natalia Rusli Apresiasi Ketua KY Amzulian Kirim Anggotanya Kawal Sidang Resto Bebek Tepi Sawah di PN Tj Karang Lampung

Luas tanah bersengketa mencapai 27.836 m², sementara tanah ahli waris Kartini hanya 16.000 m².

Nilai jual beli tanah tercatat hanya Rp6 juta untuk lahan seluas hampir 3 hektare.

Tanda tangan akta jual beli dinilai tidak jelas, bahkan tanda tangan Arbain berbeda dengan dokumen pembeli.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akhirnya Dibela, Hidup di Gubuk Reyot, Lawan Mafia Tanah, Natalia Rusli, Nenek 94 Tahun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nirmala Dewi Selamat Pak Erick, DPP PERBASI Siap Bersinergi untuk Kemajuan Olahraga Indonesia di Dunia Internasional
Next Article Siti Mujianti (36) menilai JKN jadi solusi bantu kesembuhan sakit anaknya. Foto: Dok Humas Anak Pulih dari Hernia, Siti Mujianti Bersyukur Dibantu JKN

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal
Jakarta Raya

Piala Dunia 2026, Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal: Ini Momen Gemilang CR7

Jakarta Raya
Jakarta Selatan Akan Dibangun Terminal, Dua Tempat Ini Dijadikan Opsi
09 Jun 2026, 21:02
Nasional
Kakorlantas Polri Jelaskan Alasan Operasi Patuh 2026 Ditunda
09 Jun 2026, 20:27
HeadlineNusantara
Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16
09 Jun 2026, 23:28
Ekonomi
Menkeu Purbaya Pastikan KEM PPKF 2027 Fokus Dorong Pertumbuhan Tinggi dan Percepatan Kesejahteraan
09 Jun 2026, 19:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?