Melihat hal tersebut, Natalia Rusli menegaskan bahwa dirinya siap membela nenek Kartini yang saat ini berusia 94 tahun, korban dari oknum mafia tanah.
“Saya siap perang membela nenek 94 tahun ini, saya merasa tertantang jika lawan yang saya hadapi semakin kuat apalagi kebal hukum. Kita akan gandeng KY, Bawas dan kita akan bongkar kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan dengan fakta-fakta yang ada, karena ini seorang nenek 94 tahun yang harus tinggal di gubuk karena dizolimi oleh oknum-oknum mafia tanah,” tegas Natalia Rusli.
*Dalam dokumen sengketa terungkap sejumlah kejanggalan mencolok:*
Objek sengketa berada di Jl. Jenderal Sudirman, namun tanah yang katanya milik Ar justru tercatat di Jl. Jenderal A. Yani.
Luas tanah bersengketa mencapai 27.836 m², sementara tanah ahli waris Kartini hanya 16.000 m².
Nilai jual beli tanah tercatat hanya Rp6 juta untuk lahan seluas hampir 3 hektare.
Tanda tangan akta jual beli dinilai tidak jelas, bahkan tanda tangan Arbain berbeda dengan dokumen pembeli.
