Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini dibayar penuh oleh pihak ahli waris, sedangkan Ar maupun pihaknya tidak pernah bisa menunjukkan bukti pembayaran.
Sebelumnya, kasus ini sempat dibawa ke PN Jakarta Utara dengan nomor perkara 386/Pdt.G/2017/PN.Utr. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Kartini, Sam Yhon dari Law Firm Alfies Sihombing & Partners, berhasil membuktikan bahwa Arbain tidak mampu menunjukkan sertifikat asli SHM No. 525/2004.
Hasilnya, Kartini menang telak di PN Jakarta Utara, putusan itu bahkan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK). Namun, ketika perkara kembali digulirkan dalam PK 2, hasilnya berbalik. Arbain kembali dimenangkan dengan proses yang disebut-sebut berjalan “secepat kereta Shinkansen”, tanpa mempertimbangkan bukti putusan PN Jakarta Utara, PT Jakarta dan PK MA yang menyatakan Arbain tidak memiliki sertifikat asli 525.
“Untuk Ar saya tantang anda untuk menunjukan sertifikat tanah di km 6 jalan Jenderal Sudirman dengan nomor 525 jika memang benar tanah tersebut milik anda, saya tantang anda. Dan saya tegaskan saya juga akan ke BPN Pekanbaru, dan saya tidak takut siapa orang dibelakang Arbain,” kata Natali.
