Selian itu, dengan adanya dukungan oknum aparat, dan manipulasi putusan hukum. Sementara itu, rakyat kecil seperti Kartini hanya bisa pasrah menanggung derita karena putusan yang diberikan oleh Hakim Ketua I Gusti Agung Sumanatha berserta anggota yang diantaranya H. Hamdi dan Ibrahim dinilai tidak menghargai putusan sesama penegak hukum seperti putusan PN, PT dan PK pada putusan PK 2. (bam)
