IPOL.ID – Kepolisian tengah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka penyerangan, pembakaran dan perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) belum lama ini, Sabtu (30/8/2025).
Tercatat, sejumlah kantor polisi yang menjadi sasaran perusakan oleh sekelompok orang, antara lain, Mapolres Metro Jaktim, Polsek Jatinegara, Polsek Cipayung, Polsek Makasar, Polsek Ciracas, Polsek Duren Sawit, dan Polsek Matraman. Serta beberapa Polsubsektor, di antaranya, Pospol Cililitan dan Lubang Buaya.
Sebanyak 14 tersangka yakni berinisial ISI, 42, SES, 31, FA, 15, DA, 15, MHF, 21, MAR, 17, ASA, 17, NR, 29, YO, 21, DDK, 25, AR, 23, RR, 27, SEP, 22, dan STP, 24.
Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan, dari 14 orang tersangka, empat di antaranya merupakan pelaku penyerangan dan perusakan di Mapolres Jaktim.
“Keempat pelaku berinisial ISI, SES, FA, dan DA,” kata Kombes Alfian kepada awak media di Mapolres Jaktim, Senin (8/9/2025).
Dia menjelaskan, dua pelaku FA dan DA masih di bawah umur sehingga berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
