IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tahun anggaran 2013-2018.
Pada Senin (8/9/2025), KPK memeriksa seorang dari pihak swasta bernama Chandra Setiawan alias Iwan Chandra.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara CS alias IC, selaku swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya Senin (8/9/2025).
Meskipun demikian, KPK belum memaparkan materi pemeriksaan yang akan dicecar terhadap Iwan. Namun, Iwan diduga akan diperiksa terkait perannya sebagai perantara dalam aliran uang suap.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan IUP Kaltim. Selain Rudy, KPK sejatinya juga menetapkan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) dan anaknya Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) selaku Ketua Kadin Kaltim.
Namun, Awang Faroek meninggal saat penyidikan berlangsung, yakni pada 22 Desember 2024. Sedangkan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus akan diperiksa Selasa (9/9/2025).

