Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pedagang Tahu Bulat Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-Laki di Tangsel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pedagang Tahu Bulat Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-Laki di Tangsel
Kriminal

Pedagang Tahu Bulat Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-Laki di Tangsel

Yudha
Yudha Published 27 Sep 2025, 13:38
Share
3 Min Read
Seorang pedagang tahu bulat berinisial AT (32) diamankan setelah kepergok mencabuli seorang anak di bawah umur di area fasilitas olahraga yang berada di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Foto: IG @infopondokcabe
Seorang pedagang tahu bulat berinisial AT (32) diamankan setelah kepergok mencabuli seorang anak di bawah umur di area fasilitas olahraga yang berada di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Foto: IG @infopondokcabe
SHARE

“Dia sering bawa anak kecil ke area panjat tebing yang gelap. Warga gerebek semalam, ternyata benar. Dari pengakuan korban, alat kelaminnya sempat dimainkan pelaku,” ujar Sambang.

Pelaku bahkan hampir menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke polisi. Yang lebih mengejutkan, dari ponsel AT ditemukan sejumlah video asusila dengan korban anak laki-laki. Diduga, sebagian rekaman dibuat di lokasi lain, seperti wilayah Bojong Sari.

“Di HP pelaku ada sekitar enam video. Ada yang hanya dimainkan, ada juga yang sampai dilakukan oral. Pelaku sendiri mengakui sebagian korban dalam video adalah anak-anak,” tambah Sambang.

Dalam menjerat korbannya, AT diduga menggunakan modus iming-iming hadiah berupa handphone atau uang Rp5 ribu–Rp10 ribu. Salah satu korban bahkan sempat diberikan ponsel, tetapi dua hari kemudian diambil kembali dengan alasan digadaikan.

Baca Juga

borgol
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD

Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Untuk itu, masyarakat diimbau segera memberikan laporan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kriminal, Pedagang Tahu Bulat, pencabulan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Foto: Dok Pertamina Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025, Ini Jadwalnya
Next Article Sebuah video diduga Kepala Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, bernama Slamet, mendadak viral di media sosial sedang berjoget. Foto: Tangkap layar IG @updatemojokerto. Kepala Desa Tempuran Mojokerto Minta Maaf Usai Video Joget Viral

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?