Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Presiden Prabowo Subianto sudah menugaskan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil tindak tegas terhadap kegiatan pelanggaran hukum, salah satunya penjarahan rumah milik pejabat.
“Dengan memperhatikan faktor keamanan, baik individu pribadi, dan pejabat, dan institusi negara, beliau telah menugaskan kepada kapolri dan panglima untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah terukur terhadap terjadinya kegiatan pelanggaran hukum dan juga pelanggaran penegakan hukum,” kata Sjafrie di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8).
Disampaikan Sjafrie, Prabowo memberi penegasan agar tindakan pelanggaran bersifat kriminal baik dalam perusakan fasilitas umum (fasum) dan harta pribadi agar dilakukan penindakan secara tegas.
“Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut pelanggaran terhadap pribadi ataupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan agar tidak ragu-ragu,” ujarnya. (bam)
