Sementara itu, Kepala Bagian Hukum APO, Rian Hidayat, menyoroti peran Wamenpora Taufik Hidayat, yang dinilai mendukung regulasi bermasalah tersebut.
“Ya tentu, karena menurut kami dia adalah representasi Menpora. Kita ketahui beliau mantan atlet, tapi ketika berada di posisi strategis justru mendukung peraturan ini,” kata Rian.
Rian mengingatkan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 disahkan pada 18 Oktober 2024. “Artinya secara tidak langsung Pak Taufik Hidayat ikut mendukung regulasi itu,” tambahnya.
Desakan APO muncul di tengah kekosongan jabatan Menpora, setelah Dito Ariotedjo terkena reshuffle kabinet pada Senin (8/9/2025).
Meski kursi Menpora masih kosong, massa aksi tetap meminta agar Wamenpora Taufik Hidayat mengambil langkah konkret dengan mencabut Permenpora No.14/2024 atau bahkan melepaskan jabatannya.
Aturan yang menjadi polemik tersebut dinilai mengandung sejumlah masalah mendasar. Salah satunya adalah besarnya ruang intervensi pemerintah terhadap urusan internal organisasi olahraga.
Padahal, International Olympic Charter menekankan pentingnya otonomi federasi olahraga dari campur tangan negara. Jika hal ini dibiarkan, Indonesia bisa terancam mendapat teguran hingga sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Selain itu, Permenpora 14/2024 juga dianggap menimbulkan dualisme kewenangan antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Kemenpora. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu konflik internal dan menghambat pembinaan atlet.
Tidak hanya itu, sejumlah pasal dalam regulasi ini dinilai multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Situasi ini rawan menimbulkan sengketa antara organisasi olahraga dengan pemerintah, sekaligus mengancam konsistensi arah kebijakan olahraga nasional.
APO menilai, tumpang tindih norma hukum serta potensi sanksi internasional menjadi alasan kuat mengapa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 harus segera dicabut. (bam)

