Ammar disebut berperan sebagai penampung narkoba dari luar rutan yang kemudian diedarkan di dalam tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 5–20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Kini, publik menanti kelanjutan kasus hukum Ammar Zoni. Di tengah sorotan dan stigma, suratnya kepada Ustaz Derry menjadi pesan emosional tentang perjuangan seseorang yang masih berharap akan keadilan.(Vinolla)
