Draft standarisasi tersebut sudah disampaikan ke BSN dan untuk menjadi SNI, ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Harus ada konsesus atau kesepakatan seluruh stakeholder, baik dari pemerintah sebagai regulator, kemudian pelaku usaha maupun konsumen. Sistem ini nantinya harus bisa efektif dan harus memperhatikan safety dan kesehatannya, karena itu yang utama di sektor kesehatan. Akhir tahun 2025 ini, SNI sudah bisa diterbitkan, atau paling lama, awal tahun 2026.
Harapannya, SNI ini nantinya juga harmonis dengan standar internasional, karena kita hidup di dunia internasional yang juga memiliki standar internasional yang tertib. Apa yang dilakukan di Indonesia, juga diakui di dunia internasional. Jadi nanti tidak hanya masyarakat Indonesia saja yang berobat ke luar negeri, tapi orang luar negeri juga mau berobat ke Rumah Sakit di Indonesia.
“SNI yang kita terbitkan itu memang digunakan untuk mendukung sektor kesehatan, mendukung kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan. sehingga kami menyusun standar ini menjadi rujukan bagi rumah sakit maupun nanti untuk industri alat kesehatan, sebagai sesuatu dengan standar,” tambah Kristianto Widiwardono.
