“Pelaku sudah lama bercerai. Anaknya ini ikut dengan bapaknya, tinggal bersama dia,” jelas Arya.
Kedekatan yang seharusnya menjadi jalinan kasih sayang antara ayah dan anak justru dimanfaatkan oleh MA untuk melancarkan aksinya. Unsur pemaksaan dan intimidasi sangat kental dalam kasus ini, mengingat betapa tidak berdayanya seorang anak berusia 7 tahun di hadapan orang tuanya sendiri.
“Pasti ada pemaksaan. Bayangkan, korban saat itu baru berusia 7 tahun. Ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri kepada anaknya,” tegas Arya.
Atas perbuatannya, MA kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara yang berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,yang dirancang untuk memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Ancaman pidananya tidak main-main. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujar Arya.
Hukuman tersebut akan semakin berat karena status MA sebagai orang tua kandung korban. Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, status tersebut menjadi faktor pemberat yang akan menambah sepertiga dari total masa hukuman yang dijatuhkan.
