“Karena pelakunya adalah orang tua kandung, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga,” tutup Kombes Pol Arya.
Hukuman tersebut akan semakin berat karena status MA sebagai orang tua kandung korban. Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, status tersebut menjadi faktor pemberat yang akan menambah sepertiga dari total masa hukuman yang dijatuhkan.
“Karena pelakunya adalah orang tua kandung, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga,” tutup Kombes Pol Arya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman terbesar bagi anak terkadang datang dari orang-orang terdekat di lingkungan yang paling mereka percayai. (Vinolla)
