Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bejat, Ayah di Makassar Tega Jadikan Anak Budak Nafsu Sejak SD, Kini Hamil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Bejat, Ayah di Makassar Tega Jadikan Anak Budak Nafsu Sejak SD, Kini Hamil
Nusantara

Bejat, Ayah di Makassar Tega Jadikan Anak Budak Nafsu Sejak SD, Kini Hamil

Yudha
Yudha Published 04 Oct 2025, 14:19
Share
3 Min Read
Ayah kandung tega mencabuli sang anak selama 8 tahun dan kini dalam keadaan hamil 7 bulan, terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Istock @AkeNgiamsanguan
Ayah kandung tega mencabuli sang anak selama 8 tahun dan kini dalam keadaan hamil 7 bulan, terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Istock @AkeNgiamsanguan
SHARE

“Karena pelakunya adalah orang tua kandung, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga,” tutup Kombes Pol Arya.

Hukuman tersebut akan semakin berat karena status MA sebagai orang tua kandung korban. Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, status tersebut menjadi faktor pemberat yang akan menambah sepertiga dari total masa hukuman yang dijatuhkan.

“Karena pelakunya adalah orang tua kandung, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga,” tutup Kombes Pol Arya.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman terbesar bagi anak terkadang datang dari orang-orang terdekat di lingkungan yang paling mereka percayai. (Vinolla)

Baca Juga

kereta api
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
Benarkah Ada Unsur Pidana dalam Kasus Dana Syariah Indonesia? Ini Penjelasan Bareskrim Polri
Polres Jakut Tetapkan 2 Tersangka Pelecehan Penumpang Bus Transjakarta, Langsung Ditahan
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asusila, ayah cabuli anak, Bejat, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Pencabulan Anak, pidana, Predator Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. Foto: Dok/ipol.id LPSK: Korban Keracunan Makanan Bergizi Gratis Bisa Ajukan Restitusi
Next Article Tampilan Waduk Saguling sebagai lokasi PLTS Terapung Saguling yang diproyeksikan mampu menghasilkan lebih dari 130 _Gigawatt hour_ (GWh) listrik per tahun. Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan energi sekitar 24.000 rumah tangga sekaligus mengurangi emisi karbon hingga 104.000 ton CO₂ per tahun. Pembangkit ini ditargetkan akan beroperasi secara komersial pada November 2026. Foto: Dok PLN PLN Mulai Bangun PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling, Jawa Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?