IPOL.ID – DPR bersama pemerintah resmi menyepakati biaya haji tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp54.193.807 per jamaah. Angka ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Rabu (29/10).
Dalam rapat tersebut, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp87.409.356 per orang, atau turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya.
Dari jumlah itu, Rp33.215.559 atau 38 persen ditanggung dari Nilai Manfaat dana haji yang dikelola BPKH, sementara sisanya dibayar langsung oleh jamaah.
Marwan menjelaskan, penurunan ini hasil dari efisiensi berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang tarif layanan di Arab Saudi dan optimalisasi pengelolaan dana haji.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan biaya haji 2026 sebesar Rp54,92 juta per jamaah dengan subsidi Rp33,48 juta dari nilai manfaat. Namun, setelah pembahasan bersama DPR, angka tersebut disesuaikan agar lebih terjangkau bagi calon jamaah tanpa mengorbankan kualitas layanan ibadah. (far)
