IPOL.ID – Pemerintah resmi telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 pada Senin (13/10).
Pembentukan Pansel ini dilakukan untuk mempersiapkan proses seleksi karena masa jabatan Dewas dan Direksi saat ini akan berakhir pada 19 Februari 2026.
Pansel BPJS Kesehatan terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mewakili unsur pemerintah sekaligus menjabat sebagai Ketua Pansel, didampingi Adang Bachtiar sebagai Wakil Ketua dari unsur tokoh masyarakat.
Dengan Anggota Pansel BPJS Kesehatan meliputi Luky Alfirman, Wahyu Sulistiadi, Mohamad Subuh, Dedi Supratman, dan Hermanto Achmad.
Sementara itu, Pansel BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Indah Anggoro Putri, dengan Abdul Gaffar Karim sebagai Wakil Ketua. Anggotanya terdiri atas Sudarto, Julizar Idris, Abdul Wahab, Arif Nugroho, dan Royanto Purba.
Pembentukan Pansel ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas serta Direksi BPJS. Sesuai ketentuan, Pansel terdiri atas dua unsur pemerintah dan lima unsur tokoh masyarakat.
