IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi anoda logam. Terbaru, KPK telah menetapkan korporasi sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Informasi dihimpun, PT LCM merupakan PT Loco Montrado. Perusahaan ini ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025. Penetapan tersangka itu menyusul adanya dugaan fraud atau kecurangan (penipuan) secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tidak sah.
Selain itu ditemukan juga dugaan penerimaan keuntungan secara korporasi oleh PT Loco Montrado bukan perseorangan.
“Artinya ketika pemeriksaan terkait dengan pihak korporasi, artinya penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi, secara entitas, bukan oknum atau pihak perseorangan,” ujar Budi.
Adapun sejauh ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar.
