Unsur pemerintah diwakili oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan. Sementara unsur tokoh masyarakat dipilih berdasarkan keahlian dan pengalaman profesional di berbagai bidang strategis seperti ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, pelayanan kesehatan, dana pensiun, hukum, dan manajemen risiko.
Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan sekadar mencari pengganti pejabat, tetapi merupakan bagian dari upaya reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Setelah sepuluh tahun berjalan sejak 2014, BPJS Kesehatan perlu melakukan pembenahan agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Pemimpin BPJS Kesehatan yang baru harus memiliki visi perubahan, bersikap inovatif, profesional, akuntabel, serta mampu memastikan kemudahan akses layanan, proteksi finansial peserta, dan kualitas pelayanan yang merata. Reformasi institusi menjadi prioritas utama,” kata Kunta, melansir Rabu (15/10/2025).
Senada dengan itu, Abdul Gaffar Karim selaku Wakil Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa tantangan utama yang dihadapi lembaga tersebut meliputi validasi data, kepatuhan iuran, serta efektivitas koordinasi antar lembaga.
