Namun, menurut Eko, laporan dugaan tindak pidana tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia menyesalkan langkah Bareskrim Polri yang justru menggunakan pendekatan perdata dalam menangani peristiwa tersebut.
“Ya orang nyolong nikel di tempat saya, masa itu perdata,” ujar Eko dengan nada kecewa.
Eko menilai, sikap aparat penegak hukum yang tidak menindak tegas praktik pencurian tambang itu dapat melemahkan penegakan hukum di sektor pertambangan nasional, terutama dalam hal perlindungan terhadap pemegang izin resmi (IUP).
PT WKM Tegaskan Kepemilikan Sah
Sementara itu, Direktur Operasional PT WKM Lee Kah Hin yang juga hadir sebagai saksi, menegaskan bahwa perusahaannya memiliki izin resmi dan selalu memenuhi kewajiban kepada negara atas kepemilikan lahan di lokasi sengketa tersebut.
“Kami bayar tiap tahun ke negara. Land rent dan PBB. Cuma PT WKM yang memiliki IUP di situ,” jelas Lee.
Ia menegaskan, dengan adanya kewajiban pajak dan izin resmi yang terus dipenuhi, tidak sepantasnya ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut, apalagi melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

