Menurutnya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi dasar hukum penting untuk mengembalikan Bulog ke fungsi idealnya seperti di masa lalu, yakni, memiliki kewenangan penuh dalam menjaga stabilitas harga dan stok bahan pokok.
Ia mengkritik, keberadaan Badan Pangan Nasional justru menambah lapisan birokrasi, yang menyebabkan Bulog hanya berperan sebagai pelaksana operasi pasar tanpa wewenang strategis.
“Kondisi ini menyebabkan sistem distribusi pangan menjadi carut-marut,” ucapnya.
Maka DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Pangan untuk memperkuat kelembagaan Bulog. Nantinya, Bulog akan ditingkatkan menjadi Kementerian Pangan dan Kepala Bulog (Kabulog).
Dalam struktur baru ini, Menteri Pangan akan berperan sebagai regulator, sementara Kabulog bertugas sebagai eksekutor.
“Dengan sistem satu pintu, Bulog akan memiliki otoritas dalam distribusi dan pengendalian harga pangan tanpa harus bergantung pada Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian,” paparnya.
