Ia menambahkan, Kementerian Pertanian cukup berfokus pada produksi pangan, sedangkan urusan distribusi dan stabilisasi harga dikelola oleh Kementerian Pangan.
Dengan begitu pemerintah dapat mengendalikan harga beras secara efektif, dengan target penguasaan 60 hingga 70 persen pasokan nasional oleh Bulog, dan sisanya dikelola sektor swasta untuk beras premium.
“Kalau Kementerian Pertanian masih harus mengurus produksi sampai hilir, itu terlalu berat. Lebih baik fokus di hulu, sementara distribusi diatur oleh Bulog,” katanya.
Sebagai salah satu penyusun Undang-Undang Pangan, Firman memastikan perubahan struktur ini tidak hanya akan memperkuat posisi Bulog, tetapi juga menciptakan kemandirian pangan yang lebih terarah dan efisien. (far)
