Tayangan video podcast tersebut berisikan fitnah atau hoax tentang pribadi korban, kemudian diunggah di media sosial dan dapat diakses masyarakat luas. Hal tersebut jelas merugikan Fredie Tan selaku korban.
Dalam tayangan youtube sempat viral tersebut, saksi RSK berperan sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sedangkan terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber podcast.
“Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan viral,” ucap Majelis Hakim dalam ruang sidang PN Jakut, Kamis.
Terdakwa secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan, pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya. Bahwa terdakwa melontarkan fitnah dan menyebar berita hoax dalam podcast ditujukan kepada pribadi korban, seperti menyebut korban sebagai pengusaha hitam, melakukan korupsi dan merugikan negara, bahkan korban Fredie pernah dicekal dan dijadikan tersangka.
