Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim PN Jakut Vonis Bos PT MEIS 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim PN Jakut Vonis Bos PT MEIS 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Hakim PN Jakut Vonis Bos PT MEIS 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Iqbal
Iqbal Published 31 Oct 2025, 16:10
Share
7 Min Read
Suasana sidang vonis dalam kasus pencemaran nama baik dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, sesuai agenda persidangan pembacaan isi putusan, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist
Suasana sidang vonis dalam kasus pencemaran nama baik dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, sesuai agenda persidangan pembacaan isi putusan, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist
SHARE

Tayangan video podcast tersebut berisikan fitnah atau hoax tentang pribadi korban, kemudian diunggah di media sosial dan dapat diakses masyarakat luas. Hal tersebut jelas merugikan Fredie Tan selaku korban.

Dalam tayangan youtube sempat viral tersebut, saksi RSK berperan sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sedangkan terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber podcast.

“Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan viral,” ucap Majelis Hakim dalam ruang sidang PN Jakut, Kamis.

Terdakwa secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan, pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya. Bahwa terdakwa melontarkan fitnah dan menyebar berita hoax dalam podcast ditujukan kepada pribadi korban, seperti menyebut korban sebagai pengusaha hitam, melakukan korupsi dan merugikan negara, bahkan korban Fredie pernah dicekal dan dijadikan tersangka.

Baca Juga

erinn
Mantan Isteri Andre Taulany Lapor Balik ke Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Damai di Bareskrim, Azizah Salsha Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Resbob dan Bigmo
Rendy Brahmantyo Gandeng Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Jaksel
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim PN Jakut, pencemaran nama baik, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden China Xi Jinping (kiri) disambut oleh Presiden Republik Korea (Korsel) Lee Jae-myung pada sesi pertama Pertemuan Pemimpin Ekonomi APEC ke-32 di Gyeongju, Korsel, 31 Oktober 2025. Foto: Xinhua Presiden China Xi Jinping Desak Negara-Negara APEC Jaga Sistem Perdagangan Multilateral
Next Article Ilustrasi, Gambar keran menyemburkan air. Foto: Istcok @REKINC1980 Air di 53 Kelurahan Jakarta Mati Total Mulai Jumat Malam, Ini Daftar Wilayahnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah jamaah Marco Tour Travel khusyuk berdoa saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Makkah, Rabu (27/5/2026). Foto: Ist
Ekonomi

Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem

Politik
Anggota DPRD DKI Soroti Anak di Bawah Umur Kerap Langgar Aturan Lalu Lintas
27 May 2026, 19:45
Hukum
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
27 May 2026, 20:15
Nusantara
Panitia Kurban di Palembang Meninggal Tenggelam Saat Bersihkan Jeroan
27 May 2026, 23:01
Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?