Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim PN Jakut Vonis Bos PT MEIS 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim PN Jakut Vonis Bos PT MEIS 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Hakim PN Jakut Vonis Bos PT MEIS 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Iqbal
Iqbal Published 31 Oct 2025, 16:10
Share
7 Min Read
Suasana sidang vonis dalam kasus pencemaran nama baik dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, sesuai agenda persidangan pembacaan isi putusan, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist
Suasana sidang vonis dalam kasus pencemaran nama baik dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, sesuai agenda persidangan pembacaan isi putusan, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist
SHARE

Ahli Hukum Pidana, Flora Dianti yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebelumnya dalam persidangan telah menyatakan terkait pembuktian unsur-unsur pelanggaran UU ITE harus membuktikan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Didalam pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.

“Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap Pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak, sengaja dengan melawan hukum,” ungkap Ahli Hukum Pidana, Dianti.

Lebih lanjut, Ahli menyampaikan, podcast itu merupakan pasal delik aduan absolut, apabila dalam podcast itu ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa tidak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik dicemarkan.

“Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika di posting dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korban sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan,” jelas Flora Dianti, (23/10/2025).

Baca Juga

erinn
Mantan Isteri Andre Taulany Lapor Balik ke Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Damai di Bareskrim, Azizah Salsha Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Resbob dan Bigmo
Rendy Brahmantyo Gandeng Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Jaksel
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim PN Jakut, pencemaran nama baik, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden China Xi Jinping (kiri) disambut oleh Presiden Republik Korea (Korsel) Lee Jae-myung pada sesi pertama Pertemuan Pemimpin Ekonomi APEC ke-32 di Gyeongju, Korsel, 31 Oktober 2025. Foto: Xinhua Presiden China Xi Jinping Desak Negara-Negara APEC Jaga Sistem Perdagangan Multilateral
Next Article Ilustrasi, Gambar keran menyemburkan air. Foto: Istcok @REKINC1980 Air di 53 Kelurahan Jakarta Mati Total Mulai Jumat Malam, Ini Daftar Wilayahnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah jamaah Marco Tour Travel khusyuk berdoa saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Makkah, Rabu (27/5/2026). Foto: Ist
Ekonomi

Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem

Politik
Anggota DPRD DKI Soroti Anak di Bawah Umur Kerap Langgar Aturan Lalu Lintas
27 May 2026, 19:45
Hukum
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
27 May 2026, 20:15
Nusantara
Panitia Kurban di Palembang Meninggal Tenggelam Saat Bersihkan Jeroan
27 May 2026, 23:01
Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?