Ahli Hukum Pidana, Flora Dianti yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebelumnya dalam persidangan telah menyatakan terkait pembuktian unsur-unsur pelanggaran UU ITE harus membuktikan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Didalam pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.
“Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap Pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak, sengaja dengan melawan hukum,” ungkap Ahli Hukum Pidana, Dianti.
Lebih lanjut, Ahli menyampaikan, podcast itu merupakan pasal delik aduan absolut, apabila dalam podcast itu ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa tidak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik dicemarkan.
“Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika di posting dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korban sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan,” jelas Flora Dianti, (23/10/2025).
