“Klien kami Fredie Tan pengusaha taat hukum dan Beliau tak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti fitnah,” tambah Suriyanto.
Padahal menurut Majelis Hakim pernyataan dilontarkan terdakwa melalui elektronik tersebut tidak dapat dibuktikan secara konkrit. Hal ini terbukti ketika agenda persidangan tahap pembuktian oleh terdakwa, terdakwa gagal menunjukan bukti-bukti yang mendukung ucapannya itu.
Sehingga perbuatan terdakwa terbukti telah dengan sengaja dan dengan sadar melakukan fitnah, mencemarkan nama baik seseorang melalui elektronik.
Dikatakan oleh Suriyanto, menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Perbuatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik dan/atau Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Seseorang dengan Lisan dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1).
