Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim PN Jakut Vonis Bos PT MEIS 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim PN Jakut Vonis Bos PT MEIS 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Hakim PN Jakut Vonis Bos PT MEIS 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Iqbal
Iqbal Published 31 Oct 2025, 16:10
Share
7 Min Read
Suasana sidang vonis dalam kasus pencemaran nama baik dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, sesuai agenda persidangan pembacaan isi putusan, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist
Suasana sidang vonis dalam kasus pencemaran nama baik dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, sesuai agenda persidangan pembacaan isi putusan, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist
SHARE

Sehingga Majelis Hakim menghukum terdakwa berusia 72 tahun warga Penjaringan, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja. Sebelumnya, memohon kepada Majelis Hakim dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara, denda Rp200 juta terhadap terdakwa.

Ditemui terpisah, Kuasa hukum korban Suriyanto menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.

“Klien kami (Fredie Tan) mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim telah memutus perkara seadil-adilnya. Hal ini tentu membuktikan bahwa perkataan terdakwa semuanya fitnah sangat keji, tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di masyarakat,” terang Suriyanto di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Mewakili kliennya, Suriyanto pun menyampaikan imbauan ditujukan kepada khalayak ramai khususnya dimohon untuk tidak kembali memposting, mengulas dan atau membuat berita-berita negatif bertujuan menggiring opini.

Baca Juga

erinn
Mantan Isteri Andre Taulany Lapor Balik ke Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Damai di Bareskrim, Azizah Salsha Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Resbob dan Bigmo
Rendy Brahmantyo Gandeng Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Jaksel

“Bahwa klien kami tersangkut kasus hukum melakukan tindak pidana terhadap seseorang, dan lainnya. Kami bakal ambil langkah tegas guna menindak secara hukum bila kembali terjadi muncul berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan, klien kami,” tegasnya.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim PN Jakut, pencemaran nama baik, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden China Xi Jinping (kiri) disambut oleh Presiden Republik Korea (Korsel) Lee Jae-myung pada sesi pertama Pertemuan Pemimpin Ekonomi APEC ke-32 di Gyeongju, Korsel, 31 Oktober 2025. Foto: Xinhua Presiden China Xi Jinping Desak Negara-Negara APEC Jaga Sistem Perdagangan Multilateral
Next Article Ilustrasi, Gambar keran menyemburkan air. Foto: Istcok @REKINC1980 Air di 53 Kelurahan Jakarta Mati Total Mulai Jumat Malam, Ini Daftar Wilayahnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Para jurnalis tergabung di kelompok kerja Jurnalis Jakarta Utara membungkus daging kurban menggunakan daun pisang untuk dibagikan ke warga di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (27/5/2026). Foto: Ist
Jakarta Raya

Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi

Hukum
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
27 May 2026, 20:15
Headline
2 Anak di Pemalang Tewas Tenggelam Saat Ikut Bersihkan Jeroan Kurban
27 May 2026, 21:15
Nusantara
Panitia Kurban di Palembang Meninggal Tenggelam Saat Bersihkan Jeroan
27 May 2026, 23:01
Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?