Sehingga Majelis Hakim menghukum terdakwa berusia 72 tahun warga Penjaringan, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja. Sebelumnya, memohon kepada Majelis Hakim dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara, denda Rp200 juta terhadap terdakwa.
Ditemui terpisah, Kuasa hukum korban Suriyanto menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.
“Klien kami (Fredie Tan) mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim telah memutus perkara seadil-adilnya. Hal ini tentu membuktikan bahwa perkataan terdakwa semuanya fitnah sangat keji, tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di masyarakat,” terang Suriyanto di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Mewakili kliennya, Suriyanto pun menyampaikan imbauan ditujukan kepada khalayak ramai khususnya dimohon untuk tidak kembali memposting, mengulas dan atau membuat berita-berita negatif bertujuan menggiring opini.
“Bahwa klien kami tersangkut kasus hukum melakukan tindak pidana terhadap seseorang, dan lainnya. Kami bakal ambil langkah tegas guna menindak secara hukum bila kembali terjadi muncul berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan, klien kami,” tegasnya.
