IPOL.ID – Seorang pria lanjut usia berinisial KH, 65, tega menggagahi seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial NR, 16, hingga hamil di rumahnya di Kampung Pedangean, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Aksi bejat tersangka mengimingi korban dengan sejumlah uang.
“Jadi antara korban dan tersangka ini tetanggaan di Kampung Pedangean, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung,” ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini pada awak media, Kamis (9/10/2025).
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri mengatakan, awal kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terungkap saat korban sering dipanggil oleh tersangka KH ke rumahnya. Aksi tersangka dengan mengiming-imingi sejumlah uang dengan syarat mau digagahi.
Tidak hanya itu, tersangka yang memiliki warung di depan rumahnya membebaskan korban untuk mengambil jajanan apapun yang disukainya.
“Tersangka KH sempat bawa korban ke klinik pada April 2025 dan di sana sempat diberitahu oleh dokter jika NR hamil. Tapi tersangka tetap menyetubuhi korban,” tegas Sri.
