Kepada polisi, KH mengakui telah menyetubuhi korban sejak awal tahun sampai akhir September 2025.
“Dalam proses penyidikan ini kepolisian sudah mengantongi barang bukti adanya visum et repertum kemudian pakaian daripada anak korban satu setel, pakaian dari tersangka satu setel. Kemudian juga sudah adanya psikologi,” tegas AKP Sri.
Dalam kasusnya, tersangka KH dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk anak korban kami berikan perlindungan, pelayanan psikologis dan pendampingan. Kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam kasus ini untuk tahapan P21,” tutup AKP Sri. (Joesvicar Iqbal)
