Kasus ini terbongkar setelah Ibu korban berinisial M mencurigai adanya perubahan tubuh pada anaknya yang gemuk seperti orang sedang hamil usia enam bulan.
Ketika ditanya oleh Ibunya, korban urung untuk jujur. Akhirnya, korban pun dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa dan dari sana terbongkar, NR sedang hamil usia kandungan enam bulan.
Orangtua korban sempat meminta pertanggung jawaban kepada tersangka. Namun tersangka mengelak tidak mengakui perbuatannya.
Lantas, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah membuat laporan ke Polres Jakarta Timur, aparat Satreskrim bergegas melakukan penangkapan di rumah tersangka. Namun KH berupaya kabur dan bersembunyi di kandang ayam.
Tersangka pun langsung dilakukan tindakan tegas ditangkap untuk diproses secara hukum karena sudah menggagahi korban hingga hamil.
“Saat ditanya oleh Ibunya, korban langsung menyebut tersangka dan kami amankan. Tersangka ini sempat kabur dan sembunyi di kandang ayam,” tegas Kanit PPA.
