Kemudian pendanaan seluruh operasional melalui program Dana Siap Pakai (DSP), manajemen relawan dan pengungsi serta mengoordinasikan komunikasi publik.
Di lapangan, Basarnas memimpin operasi pencarian dan pertolongan (SAR) dengan dukungan TNI, Polri, dan relawan. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengevakuasi korban, menggunakan peralatan pendeteksi kehidupan, hingga menentukan periode dan evaluasi operasi penyelamatan.
Dari sisi teknis bangunan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berperan penting dalam menganalisis penyebab keruntuhan struktur. Melalui tenaga ahli konstruksi, PUPR melakukan audit terhadap material dan desain bangunan serta memberikan rekomendasi teknis untuk memastikan keselamatan pada pembangunan berikutnya.
Di sisi sosial dan kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memegang peran vital. Kemensos memberikan bantuan logistik, santunan duka, serta menurunkan tim Layanan Dukungan Psikososial (LDP) bagi keluarga korban.

