Dalam ranah pemerintahan daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan penanganan darurat di wilayahnya.
Pemerintah daerah mengerahkan BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas PUPR setempat untuk menangani kebutuhan dasar, santunan korban, dan pemulihan lingkungan pesantren.
Secara keseluruhan, penanganan insiden Al Khoziny memperlihatkan sinergi lintas lembaga antara unsur teknis, hukum, sosial, dan kemanusiaan.
BNPB dan Basarnas mengawal fase darurat, PUPR dan Polri mengurus sisi teknis serta hukum, sementara Kemenag, Kemensos, dan Pemda berperan dalam pemulihan sosial serta pendidikan.
Keterlibatan seluruh pihak ini menjadi kunci dalam memastikan penanganan yang menyeluruh, transparan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. (Joesvicar Iqbal)

