Sementara, Kemenkes memastikan layanan medis bagi korban luka, mengatur tata kelola jenazah sesuai standar kesehatan, dan memantau kondisi relawan di lapangan.
Tak itu, Kementerian Agama (Kemenag) turut berperan sebagai pembina lembaga pendidikan keagamaan. Kemenag melakukan verifikasi administratif terhadap pengelolaan pesantren, mengevaluasi kelayakan sarana prasarana, serta menyiapkan langkah pemulihan kegiatan belajar santri pasca-insiden.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani aspek hukum dan keamanan lokasi. Melalui Polda Jawa Timur dan Polres Sidoarjo, Polri mengamankan area reruntuhan, mengatur lalu lintas evakuasi, serta melalui Tim Disaster Victim Identification (DVI) melakukan identifikasi terhadap korban meninggal dunia.
Kepolisian juga berwenang melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam pembangunan musala tersebut.
Dukungan juga datang dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membantu operasi evakuasi, pengoperasian alat berat, dan pengamanan lokasi. Dalam konteks koordinasi administratif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama PUPR memastikan adanya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama terkait izin bangunan dan tata ruang.

