“Kalau dengan bapaknya apakah ikut menangani kasus ini, kami belum tahu,” ujarnya.
Hingga kini, UPTD PPA Jawa Tengah masih menunggu data lengkap dari SMAN 11 Semarang untuk proses pendampingan terhadap para korban. Sebagian korban diketahui sudah berstatus mahasiswi, sehingga proses pendampingan sedikit terhambat karena mereka tengah menjalani kegiatan akademik pertengahan semester.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya, Chiko Radityatama Agung Putra menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, pihak sekolah, Universitas Diponegoro, serta masyarakat luas.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh korban, pihak sekolah, keluarga besar SMAN 11 Semarang, Universitas Diponegoro, serta masyarakat atas perbuatan saya yang sangat keliru. Saya benar-benar menyesal,” kata Chiko, Jumat (25/10/2025).
Mahasiswa hukum itu juga meminta maaf kepada kedua orang tuanya, yang kini turut menanggung beban moral akibat perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan berjanji akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.

