“Saya sadar tindakan saya tidak pantas, apalagi saya adalah mahasiswa hukum yang seharusnya memahami batas etika dan hukum. Saya siap bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum dengan kooperatif,” tambahnya.
Eka Suprapti membenarkan bahwa permohonan maaf telah disampaikan secara resmi oleh keluarga Chiko kepada pihak sekolah dan beberapa korban melalui pendamping hukum.
“Permohonan maaf sudah disampaikan, tapi proses hukum tetap berjalan karena ini menyangkut pelanggaran serius terhadap privasi dan martabat korban,” tegasnya.
Polisi telah menetapkan Chiko sebagai tersangka pembuat konten deepfake tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti digital. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena menunjukkan penyalahgunaan teknologi AI yang berdampak pada reputasi dan psikologis korban.
Sementara itu, UPTD PPA Jawa Tengah terus memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban yang terdampak langsung dalam kasus ini.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga korban agar proses pendampingan berjalan optimal,” pungkas Eka. (Vinolla)

