“Para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ungkap Febrie. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka, terdiri dari pihak PT Pertamina beserta swasta. Dari 18 tersangka itu, Kejagung telah melimpahkan sembilan terdakwa ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta, untuk diadili.
Para terdakwa itu tengah dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan korupsi, berupa penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah hingga impor BBM.
Selain itu mereka juga dituding melakukan pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi dibawah harga bottom price.
Oleh karena perbuatan para terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 (285,1 triliun). (Yudha Krastawan)

