IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah Saiful Mujab (SM), Rabu (8/10/2025).
Saiful sedianya akan diperiksa dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SM selaku aparatur sipil negara (ASN),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Selain SM, KPK juga memanggil saksi lainnya berinisial AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata. Meski begitu, KPK belum memerinci materi yang akan dicecar penyidik terhadap SM dan AM.
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyeleggaraan haji pada 9 Agustus 2025. Hal tersebut menyusul permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-antravel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.
