IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf Edi Suharto, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Budi menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. Bukti dimaksud berkaitan dengan kasus penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan (PKH) pada 2020. Kasus ini sebelumnya menjerat eks Mensos Juliari Peter Batubara.
“(Tersangka) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras,” ucap Budi.
